Larangan Mengenakan Sutera Bagi Laki-Laki

Hadits Imam Bukhori Nomor 5981
Kitabul Adab Shohih
Al-Bukhari
عن
ابْن عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قال: رَأَى عُمَرُ حُلَّةَ سِيَرَاءَ
تُبَاعُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ وَالْبَسْهَا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ، وَإِذَا جَاءَكَ الْوُفُودُ. قَالَ: «إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ
لَا خَلَاقَ لَهُ»، فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ بِحُلَّةٍ فَقَالَ: كَيْفَ أَلْبَسُهَا
وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ: «إِنِّي لَمْ أُعْطِكَهَا لِتَلْبَسَهَا
وَلَكِنْ تَبِيعُهَا أَوْ تَكْسُوهَا» فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ
مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ
Dari Ibnu Umar radliallahu
'anhuma berkata; "Umar pernah melihat baju sutera yang bercorak dijual,
lalu dia berkata; "Wahai Rasulullah, Alangkah bagusnya seandainya Anda
membelinya untuk Anda pakai berkhutbah pada hari Jum'at', dan di saat menerima
para utusan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Yang
memakai sutera ini hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat. Tidak
berapa lama setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi seseorang
beberapa helai pakaian diantaranya kain sutera. Lalu beliau kirimkan sehelai
kain sutera kepada 'Umar. Maka Umar bertanya; "Ya Rasulullah! Bagaimana
anda menyuruhku untuk memakai baju sutera ini? Bukankah Anda telah berkata kepadaku tentang (hukum
mengenakan) baju ini?" Beliau menjawab: 'Aku tidak mengirimkannya kepadamu
untuk kamu pakai, namun untuk kamu jual atau kamu pakaikan kepada orang lain'
Lalu Umar memberikan kain itu kepada saudaranya yang masih musyrik di kota Makkah."
Kesimpulan dan Pelajaran :
- Perhatian dan penghormatan yang begitu besar dari Umar bin Khaththab radhiyallohu anhu kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam
- Anjuran mengenakan pakaian yang terbaik pada shalat Jumat
- Anjuran menyambut tamu dan utusan dengan penampilan yang terbaik
- Haramnya mengenaikan pakaian yang terbuat dari sutra bagi kaum lelaki
- Kehidupan yang bahagia di akhirat hanya diperuntukkan bagi hamba Allah yang senantiasa taat dalam menjalankan hukum-hukum syariat
- Disunnahkannya menerima hadiah dari seseorang walaupun bukan kita yang akan memanfaatkannya secara langsung
- Suatu hadiah yang kita dapatkan dari seseorang boleh kita hadiahkan kepada orang lain
- Bolehnya bertanya atau minta penjelasan kepada seorang alim jika ada perbuatannya yang seakan-akan bertentangan dengan pernyataannya
- Ada beberapa hal yang diharamkan bagi laki-laki namun dihalalkan bagi kaum wanita demikian pula sebaliknya
- Sesuatu yang haram digunakan oleh sebagian orang maka boleh dijual atau dihadiahkan kepada yang halal menggunakannya
- Bolehnya memberi hadiah kepada keluarga yang kafir atau musyrik sebagai bentuk silaturrahim kepadanya dan juga sebagai wasilah dakwah untuk menjadikannya tertarik pada agama ini
- Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama kita bahwa hukum syariat halal haram yang berlaku pada ummat Islam tidak berlaku pada orang kafir . Namun ulama lain menjawab dan menjelaskan bahwa ketika Umar radhiyallohu anhu menghadiahkan kepada saudaranya yang masih musyrik pakaian sutra bukan berarti sutra halal bagi orang kafir atau musyrik karena boleh jadi tujuan beliau menghadiahkannya untuk diberikan juga kepada yang boleh menggunakannya dari kalangan wanita.
WA Belajar Islam Intensif